Termasuk tugas masing-masing jabatan
Ketua Pengadilan, antara lain:
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
- Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
- Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah-masalah yang timbul
- Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
- Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
Wakil Ketua Pengadilan :
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Mewakili ketua bila berhalangan
- Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua
Hakim
1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan danrintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Panitera
- Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
- Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
- Membuat salinan putusan
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
Wakil Panitera :
a)Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
b) Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
c) Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
d) Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya
Panitera Muda :
Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing
Panitera Pengganti :
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
Wakil Sekretaris :
Membantu tugas pokok Sekretaris
Kepala sub Bagian Umum :
Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara
Kepala sub Bagian Keuangan :
Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan
Kepala sub Bagian Kepegawaian :
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:
Menangani keluar masuknya pegawai
Menangani pensiun pegawai
Menangani kenaikan pangkat pegawai
Menangani gaji pegawai
Menangani mutasi pegawai
Menangani tanda kehormatan
Menangani usulan/ promosi jabatan, dll